KEPUTUSAN KPU TIDAK SESUAI, PARPOL BERHAK MELAPORKAN KE BAWASLU

oleh -
oleh
KEPUTUSAN KPU TIDAK SESUAI, PARPOL BERHAK MELAPORKAN KE BAWASLU 1

Buntok, 26/3/19 (Dayak News). Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu tahun 2019, apapila Partai Politik (Parpol) tidak puas dengan surat keputusan dan berita acara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bisa melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Barsel untuk menyelesaikan sengketa pemilu, kata Ketua Bawaslu Barsel Nur Chambyah saat kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu 2019, kepada peserta Calon legislatif DPRD Kabupaten dan peserta Parpol, bertepatan di Aula Hotel Afiat Jaya Buntok, baru-baru ini.


Dengan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu, dengan menuju Undang undang pemilu nomor 7/2017 maka dari itu Bawaslu memiliki wewenang untuk menjadi mahkamah pemilu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Dengan menuju Undang undang pemilu nomer 7/2017 tersebut, kita diberikan kewenangan menjadi mahkamah pemilu untuk menyelesaikkan sengketa pemilu, baik dari seluruh Parpol, peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, “Kata Ketua Bawaslu Barsel Nur Chambyah.

Ketua Bawaslu Barsel yang akrab disapa Nurhamzah tersebut mengatakan apabila keluarnya surat keputusan KPU dan berita acara dari KPU tidak sesuai dengan tentang multitafsir surat keputusan dan berita acara dari KPU tersebut dan merasa dirugikan baik dari Parpol dan peserta pemilu, bisa dilakukan sidang sengketa, dengan cara melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten apabila terjadi di Kabupaten.

“Dengan cara bukti-bukti data yang lengkap dan memiliki adanya tindak kecurangan maupun pelanggaran, kalau semua data dan syarat-syarat formil dan materil terpenuhi maka akan kita tidaklanjuti laporannya, “Tandas Ketua

Menurutnya, jika semua sudah terpenuhi pihaknya akan melakukan registrasi serta jangka waktu untuk masa proses hingga sidang sengketa tersebut selama 12 hari.

Sebelum melakukan sidang sengketa kita akan lakukan mediasi terlebih dulu apabila tidak ditemukan titik temu dikedua belah pihak, kita akan lakukan musyawarah, setelah itu kemudian kita lakukan sidang sengketa. Keputusan Bawaslu sangat mengikat dan final dalam melaksanakan sidang sengketa.

“Keputusan Bawaslu mengikat dan final mempunyai kewenangan untuk melakukan mahkamah pemilu, tetapi yang bisa dilakukan untuk sidang sengketa adalah Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, Peserta pemilu dan Peserta Pemilu, “Pungkasnya.(Dayak News/Ren/BBU).

BACA JUGA :  PEMKAB BARSEL SALUR BANTUAN KEBAKARAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.