PELAKU JAMBRET AKHIRNYA “TUMBANG” DI BARSEL

oleh -
oleh
PELAKU JAMBRET AKHIRNYA "TUMBANG" DI BARSEL 1

Buntok, 28/6/19 (Dayak News). Akhir-akhir ini kota Buntok diresahkan dengan adanya pelaku tindak kriminal penjambretan yang kerap memangsa ibu-ibu.

Berkat adanya laporan dari korban yang bernama Munah (52) Warga Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) , Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya pelaku yang bernama PR (26) “tumbang” diringkus anggota Satreskrim Polres Barsel beserta anggota Polsek Dusel, di depan kantor Bawaslu Barsel, Rabu (26/6/19).

Korban yang bernama Munah (52) sekitar Pukul 17.30 WIB, Rabu (26/6/19) sehabis pulang ke rumahnya menggunakan sepeda dayung dari tempat anaknya yang berada di Jl. Padat Karya sambil tangan kanan memegang tas kecil atau dompet warna merah yang berisi uang sejumlah Rp 2 Juta tiba-tiba dompet tersebut di tarik seorang laki laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor ,kemudian pelaku melarikan diri ke arah luar buntok, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Barsel.

Mendapatkan laporan dari korban, anggota Buser Polres Barsel beserta anggota Polsek Dusel bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan diseputaran Kota Buntok, Sebelumnya anggota Buser telah mendapat info tentang ciri-ciri pelaku dan akhirnya sekitar pukul 20.50 WIB, anggota Buser satreskrim polres barsel dan anggota reskrim polsek dusun selatan berhasil mengamankan pelaku tersebut di jalan Pelita Raya di depan kantor Bawaslu Barsel. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa untuk diamankan.

“Benar kita telah mengamankan pelaku Jambret yang kerap meresahkan Kota Buntok, “Kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiyono, SH, Kepada Dayak News, Kamis (27/6/19).

Ditambahkan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  PJ BUPATI BARSEL HADIRI ACARA PUNCAK GELAR TEKNOLOGI TEPAT GUNA DI LAMPUNG

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah unit sepeda motor merk Honda Scopy Biru, 1 Buah dompet warna pink, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dan uang tunai Rp 2 , ” tandas Kasat Reskrim.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret).(Dayak News/Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.