BUNTOK,20/9/19 (Dayak News). Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus seorang bandar narkoba berenjata api (senpi) berinisial VR (30) warga desa Damparan, RT. 011, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dirumahnya, Kamis (19/09/19), sekitar Pukul 22.00 WIB.
“Benar kita telah berhasil meringkus bandar narkoba berjenis sabu-sabu beserta 8 paket narkotika jenis sabu seberat 35,67 gram, 2 pak plastik klip bening, dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 8 juta, “kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK Melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip, SH, kepada Dayak News.Com, Jum’at (20/09/19) melalui pesan Whatshapp.
Masih dikatakan Sanip, awal bermula anggota mendapat informasi dari masyarat bahwa di Desa Baru, Kecamatan Dusun selatan (Dusel) Kabupaten Barsel tersangka bernisial VR sering menjajakan barang haram berjenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memang benar tersangka menjual barang tersebut. Anggota Satresnarkoba di Back Up Resmob Polres Barsel melakukan penggrebekan, “tandas Kasat Narkoba.
Ditambahkan saat anggota Satresnarkoba Polres Barsel di Back Up Resmob Polres Barsel melakukan penggrebekan dan pengeledahan dirumah tersangka, tersangka melarikan diri. Dan anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Damparan, RT. 011, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel, “tambahnya.
Anggota menemukan satu pucuk senpi dengan 7 butir peluru dan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 35,67 gram, 2 pak plastik klip bening, 2 hp warna hitam merk Samsung, 1 buah botol isi ulang mancis merk DAIPON, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 buah plastik kresek warna hitam serta uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 8 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Malpores Barsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Terhadap tersangka melanggar UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), “pungkasnya. (Dayak News/Ren/BBU).