Tamiang Layang (Dayak News). Jajaran Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk seorang perangkat desa bernama Amboy alias Pak Yusi (48) diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu diwilayah itu.
Dari tangan terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini polisi berhasil menyita 7 paket ukuran kecil dengan berat 1,59 gram yang siap diedarkan.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Amboy merupakan perangkat Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, diamankan pada Jumat (16/4/2021) di jalan Trans Lagan Kecamatan Karusen Janang. saat di geledah tidak ditemukan Sabu namun pelaku mengakui bahwa disimpan dirumahnya di Desa Simpang Naneng yang dikubur dalam tanah dekat tiang rumah.
“Penangkapan Amboy ini merupakan hasil dari pengembangan yang sebelumnya kita sudah mengamankan dua orang,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, di Tamiang Layang saat di hubungi via telpon seluler, Minggu (18/4/2021)
Kasatnarkoba Ahmad Wira mengatakan sebelum menangkap Amboy, anggota menangkap Muhammad Aripin Alias Ipin (33) warga Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan bersama teman wanitanya Tamah Eka Lestari alias Tamah (24) merupakan Karyawan PT Ketapang Indah Lestari (KSL) Wilayah Kecamatan Karusen Janang. pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 11.50 WIB.
“Barang bukti yang didapat dari Amboy diketahui dirinya baru saja membeli dari pelaku Ipin,” jelasnya.
Ipin dan Tamah di tangkap setelah adanya laporan masyarakat diduga sering mengedarkan sabu dan berhasil diamankan di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,47 gram.
“Pelaku Ipin saat ingin ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun dengan kesigapan anggota berhasil diamankan keduaya dengan disaksikan ketua RT setempat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan lebih dalam para pelaku, lanjut Wira merupakan para pengedar di wilayah Barito Timur khusunya di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Karusen Jajanang yang diketahui pelanggannya para pekerja perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah itu.
Selain Narkotika Golongan I jenis sabu yang berbasil diamankan juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para pelaku dengan nilai Rp 2.000.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut. (ani)