SEPAKAT, KLAIM LAHAN DI JALAN PERTAMIA DISELESAIKAN LEWAT JALUR HUKUM

oleh -
oleh
SEPAKAT, KLAIM LAHAN DI JALAN PERTAMIA DISELESAIKAN LEWAT JALUR HUKUM 1
Mediasi tuntutan warga terkait klaim serta batas lahan dengan jalan Pertamina di Kawasan Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (21/9/2022).

Tamiang Layang (Dayak News) – Jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Warga Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat bersepakat untuk menyelesaikan tuntutan dan klaim atas tanah di Jalan Pertamina di selesaikan melalui jalur hukum.

Kesepakatan ini diambil setelah dilakukan pertemuan atau mediasi tuntutan warga terkait klaim serta batas lahan dengan jalan Pertamina di Kawasan Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (21/9/2022).

“Rapat yang berlangsung cukup alot ini menyimpulkan bahwa adanya 17 buah sertifikat yang dimiliki Pertamina memang sah, selanjutnya jika ada tuntutan dan klaim warga terkait batas lahan dengan Jalan Pertamina penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum,” tegas Plt Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang, Rabu (21/9/202) seusai memimpin yang dihadiri beberapa Kepala OPD, FKPD Bartim, dan masyarakat Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Empat.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan pihak kantor ATR/ BPN Kabupaten Barito Timur bahwa 17 buah sertifikat kepemilikan lahan yang diperuntukan bagi jalan tersebut adalah sah secara hukum, sehingga jika ada gugatan ya diselesaikan secara hukum, katanya.

Ditambahkan dia, dalam pertemuan selain menyepakati bahwa klaim dan tuntunan kepemilikan lahan di Jalan Pertamina tersebut yang diselesaikan secara hukum pihaknya juga sepakat bahwa tidak ada aksi pemortalan jalan, sebab hal tersebut bisa berdampak luas, imbuhnya.

Selanjutnya, kata Ari Panan, jika ada permasalahan lain seperti soal perijinan dan pencemaran lingkungan akibat lalulintas angkutan batu bara dan sawit di Jalan Pertamina itu, sebaiknya bisa dilaporkan kepada instansi terkait dan jangan main hakim sendiri, dan pihaknya akan sangat menghormati dan siap melakukan pengecekan lapangan, ucapnya.

BACA JUGA :  TIM RISK ASSESSMENT DIT PAMOBVIT POLDA KALTENG KUNJUNGI POLRES BARITO TIMUR

Semenatra itu Penasehat Hukum perwakilan warga Murutuwu, Saptono, SH atas nama warga sepakat semua persoalan di Jalan PT Pertamiana itu diselesaikan secara hukum biar cepat tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap, katanya yang juga diamini oleh warga T Badowo dan Muhamad Kornelius.

Rapat yang dipimpinn Plt Asisten I Setda Barito Timur , Ari Panan P Lelu, ini dihadiri sejumlah FKPD, Kepala OPD, Camat Paju Epat dan masyarakat Desa Murutuwu serta sejumlah utusan perusahaan pengguna jalan pertamina tersebut berjalan alot namun aman dan lancar.(ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.