INI KRONOLOGIS SANG PAMAN BACOK ISTRI KEPONAKANNYA SENDIRI HINGGA PUTUS TANGAN BAYINYA

oleh -
oleh
INI KRONOLOGIS SANG PAMAN BACOK ISTRI KEPONAKANNYA SENDIRI HINGGA PUTUS TANGAN BAYINYA 1
Firmansyah (31) Pelaku Penganiayaan.

Muara Teweh (Dayak News) – Seorang pria bernama Firmansyah (31) melakukan tindakan kekerasan karena tidak diberikan pinjaman sepeda motor oleh keponakannya sendiri. Akibat dari amukan tersebut, istri keponakannya yang bernama R dan bayi berusia 1 tahun menjadi korban dan tangan kiri Firmansyah putus.

Pihak dari Kapolres Barito Utara AKBP.Gede Pasek Muliadyana menjelaskan lewat Kasat Reskrim nya, AKP.Wahyu Setiyo Budiarjo, menerangkan. Bahwa berdasarkan keterangan dari istri pelaku, bahwa suaminya berniat meminjam sepeda motor milik sepupunya itu keperluan ke Puruk Cahu.

Peminjamanan tersebut untuk mengantar istri pelaku sendiri, karena motor yang pelaku miliki sedang rusak dan tidak bisa dibawa ke kota Puruk Cahu.

“Entah apa alasannya, sehingga tidak dipinjamkan oleh suami korban yang masih ada hubungan sepupu, alhasil pelaku merasa sakit hati sehingga menganiaya menggunakan parang,” kata Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu, 23 April 2023 sore.

Setelah mengamuk kebrutalan pelaku yang aniaya istri sepupu dan keponakannya secara berat dapat dihentikan oleh pihak keluarga lainnya, yang juga masih berada di kawasan lanting tersebut.
Akibatnya, ulah pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Barito Utara.

Sementara kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Teweh guna mendapatkan pertolongan secara cepat, dari tim medis.

Jadi berdasarkan penjelasan sejumlah saksi, Wahyu melanjutkan, bahwa pelaku sebelumnya datang dari Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, berkunjung untuk Silahturahmi lebaran.

Dimana pihak dari mereka sudah ada sejak hari Sabtu, di rumah korban dan nahasnya kejadian terjadi pada hari Minggu sore.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, dan kedua korban luka saat ini masih di rawat insentif di rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut Wahyu memaparkan, pelaku akan disangkakan sidikkan pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76C undang-undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang berlaku. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.