Muara Teweh (Dayak News) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, MAP, mengharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya dalam dialog antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan DPRD Barito Utara serta perwakilan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (10/2/2025) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan sejak Undang-Undang ASN pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023. Menurutnya, sejak 2014 pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer, namun pemerintah tetap memberikan kesempatan melalui revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga Non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Meski demikian, terdapat beberapa regulasi turunan berupa Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga Non-ASN.
Jufriansyah juga mengungkapkan konsep “Tiga Mustof” dalam kebijakan tenaga Non-ASN. Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database akan tetap aman meskipun tidak lulus seleksi. Mereka masih dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk database, pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah. Namun, tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun menjadi persoalan karena sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam database akan tetap menerima hak mereka. Sementara itu, bagi yang belum lulus seleksi akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya.
Pj Sekda Barito Utara meminta agar tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu untuk bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 16.
“Jangan khawatir, proses ini akan terus berjalan dan kami akan berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian serta kejelasan status,” tutupnya.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara memahami proses penataan yang sedang berlangsung dan menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Ist/Adv)