Buntok, 12/8/2020 (DayakNews). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna untuk melakukan pemeriksaan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Barito Selatan Tahun 2019. Hal ini dilakukan karena pihak eksekutif masih mempunyai hutang Bahan Bakar Minyak dengan pihak ke tiga dengan jumlah sebesar 716 juta,.
“Kami akan membuat surat kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan investigasi terkait APBD Tahun 2019, terkait masalah hutang BBM pihak eksekutif kepada pihak ke tiga yang belum di bayarkan,”kata Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran kepada DayakNews, Rabu (12/08/2020).
Masih dikatakan HM. Farid Yusran yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Barito Selatan permohonan untuk melakukan pemeriksaan terhadap APBD tersebut dikarenakan pihaknya menemukan fakta baru dalam laporan pertanggungjawaban, dimana anggaran pada tahun 2019 terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Setda Barito Selatan digunakan untuk membayar hutang di tahun 2018.
“Karena kita tidak tahu, boleh atau tidak seperti yang dilakukan oleh Pemda, maka kami menyurati BPK RI, apabila memang benar maka itu bagus, namun apabila tidak benar, dimana salahnya,”tandas ketua DPRD Barsel.
Ditambahkan, dalam PP 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah itu disebutkan bahwa APBD itu gunanya adalah penyiapan anggaran untuk kegiatan pembangunan pemerintahan dari bulan Januari hingga Desember pada tahun berkenaan bukan untuk membayar hutang.
Namun, pihaknya tetap akan menunggu pemeriksaan dan penjelasan dari BPK RI terkait penggunaan APBD tersebut, apakah memang boleh atau tidak, “pungkasnya. (Ren/Den).