Muara Teweh (Dayak News)– Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Surianor, SE, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum H-7 atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Surianor merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI) yang menetapkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor harus melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023.
Menurut Surianor, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja harus menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Jadi kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau H – 7 sudah,” katanya, pada Senin, 17 April 2023 siang.
Dia juga menekankan agar seluruh pihak perusahaan mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku dan menghindari polemik atau permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya.
Selain itu, Surianor juga meminta agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil dan tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya. Dia menekankan bahwa perusahaan harus bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja, maka akan ada sanksi sesuai dengan UU yang berlaku saat ini. (Ist)