DANA DESA PERLU TERUS DIAWASI UNTUK CEGAH KORUPSI, KATA ANGGOTA DEWAN BARITO UTARA

oleh -
oleh
DANA DESA PERLU TERUS DIAWASI UNTUK CEGAH KORUPSI, KATA ANGGOTA DEWAN BARITO UTARA 1
Suhendra, SE

Muara Teweh (Dayak News) – Terkait dengan maraknya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa, anggota dewan dari Barito Utara menekankan perlunya pengawasan yang terus menerus. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suhendra, SE pada Sabtu, 1 April 2023 pagi.

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Utara tersebut, lembaga yang berwenang bertanggung jawab atas pengawasan, termasuk kita semua dan masyarakat juga.

“Kita sering mendengar kasus penyalahgunaan dan ketidaklaksanaan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Oleh karena itu, pengawasan harus terus dilakukan. Banyak kasus di mana oknum memanfaatkan dana tersebut dengan tidak semestinya, sehingga kepala desa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum atau inspektorat,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa alokasi dana desa yang besar dialokasikan setiap tahun. Namun, pengawasannya masih lemah dan belum cukup ketat.

Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaan dana tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peruntukannya. Jika disalahgunakan, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan pengawalan terhadap dana desa dilakukan untuk memastikan penggunaannya yang baik, baik itu dalam hal Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), oleh pemerintah desa itu sendiri.

Selain itu, penggunaan dana desa sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang lebih prinsipil atau menjadi kebutuhan mendasar desa itu sendiri, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, tugas kita semua, terutama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sos PMD), serta camat, adalah terus mengawasi dengan ketat penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Selain itu, dalam pencairan dana tersebut, ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar penggunaannya tidak bingung dan sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA :  Nurianto: Antisipasi Peningkatan Pengunjung Wisata Natal dan Tahun Baru

Khusus untuk pembangunan jalan desa, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum harus dilakukan terlebih dahulu agar penggunaan dana dapat diukur dengan lebih baik dan hasilnya lebih optimal.

“Terkait dengan kebutuhan desa, kita harus mengakui bahwa masih banyak kebutuhan desa yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah karena keterbatasan dana. Oleh karena itu, dengan adanya dana desa dan alokasi dana desa, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masing-masing desa,” jelasnya.

Dengan adanya dana desa yang diterima oleh desa, diharapkan dana tersebut dapat digunakan seefektif mungkin untuk kemajuan daerah desa tersebut.

“Yang terpenting adalah tidak melanggar ketentuan yang ada, agar pelaksanaannya di masa depan tidak menimbulkan masalah bagi desa atau pemimpin dan perangkat desa,” tambahnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.