Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Muara Teweh, dan BPJS Kesehatan pada Rabu, 17 Mei 2023, di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dan dihadiri oleh 11 anggota DPRD serta beberapa undangan, termasuk staf ahli bupati bidang pemerintahan dan kemasyarakatan setda Barito Utara, drg Dwi Agus Setiyowati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainudin, dan lainnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh membahas beberapa hal terkait BPJS di RSUD (Kepengurusan SKTM), Medical Check Up, kondisi pemeliharaan gedung, sarana, dan prasarana di RS Muara Teweh. Selain itu, juga dilakukan RDP dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Barito Utara untuk membahas program kerja Dinas Kesehatan.
Setelah menyampaikan dan mendengarkan pendapat, saran, masukan, serta tanya jawab, rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan 11 kesimpulan yang disepakati bersama.
“Pada rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh, dan BPJS Kesehatan ini, telah diperoleh 11 kesimpulan yang disepakati,” ujar Parmana Setiawan, pimpinan Rapat.
Berikut adalah 11 kesimpulan dari RDP tersebut:
- DPRD Barito Utara memerintahkan RSUD Muara Teweh untuk segera melakukan penambahan dokter spesialis, yaitu dokter spesialis anak, spesialis jiwa, spesialis THT, dan spesialis syaraf.
- Unit transfusi darah akan segera dipisah dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
- RSUD Muara Teweh akan segera memperluas kerjasama dengan pihak ketiga untuk memenuhi kekurangan ambulance rumah sakit dalam melayani pasien rujukan.
- Pasien SKTM yang meninggal di RSUD, biaya ambulance akan ditanggung oleh pasien.
- DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan agar kebersihan di RSUD Muara Teweh menggunakan jasa pihak ketiga yang dibiayai oleh APBD.
- RSUD Muara Teweh berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kepada pasien.
- DPRD berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial PMD dapat menempatkan petugasnya di RSUD Muara Teweh untuk mempermudah pelayanan SKTM.
- Perlu penambahan SDM dan biaya operasional di 17 Puskesmas se-Barito Utara, kenaikan tunjangan kepala Puskesmas, serta tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil atau pedesaan.
- Perlu ditinjau kembali besaran tarif retribusi pelayanan pada Puskesmas dan Labkesda sesuai dengan Perda tentang retribusi jasa umum tahun 2011.
- Dinas Kesehatan diminta untuk segera membuat database sesuai dengan standar Analisa Beban Kerja (ABK) agar dapat merekrut pekerja sesuai dengan standar yang berlaku.
- Akan dijadwalkan kembali RDP dengan mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan organisasi profesi kesehatan untuk membahas tunjangan penambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023.
Demikianlah kesimpulan dari pertemuan RDP yang diumumkan oleh Parmana Setiawan. (ist)