Muara Teweh (Dayak News) – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj Nety Herawati, memberikan apresiasi atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, terutama pasca perceraian.
Menurut Hj Nety Herawati, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak sering kali menjadi korban dalam kasus hukum, baik secara sosial maupun ekonomi, sehingga perlindungan terhadap hak mereka harus menjadi prioritas.
“Penandatanganan MoU ini adalah inisiatif yang patut diapresiasi. Sebagai wakil rakyat, kami mendukung penuh langkah ini karena perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar Hj Nety.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari MoU ini. Sinergi antara Pemkab, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan, menurutnya, akan memperkuat mekanisme perlindungan yang sudah ada serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan hak perempuan dan anak.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga dilanjutkan dengan aksi nyata seperti penyuluhan, pendampingan hukum, serta proses penegakan hukum yang lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak,” tambahnya.
Hj Nety juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan perlindungan hak perempuan dan anak di masa depan. Ia menegaskan bahwa DPRD siap mendukung kebijakan maupun program yang lahir dari kerja sama ini guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) di aula Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat hukum, dan berbagai tokoh masyarakat. Kesepakatan ini bertujuan menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dalam menangani kasus pasca perceraian.
Hj Nety menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa MoU ini menjadi titik awal penting bagi Pemkab Barito Utara dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi perempuan dan anak. Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, terutama bagi kelompok yang rentan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (Ist/Adv)