LANGKANYA GAS ELPIJI DI BARUT DAPAT PERHATIAN DEWAN

oleh -
oleh
LANGKANYA GAS ELPIJI DI BARUT DAPAT PERHATIAN DEWAN 1
Parmana Setiawan.

Muara Teweh (Dayak News) – Gas Elpiji 3 Kg kembali langka di wilayah Kabupaten Barito Utara, kelangkaan ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan langkanya Elpiji ini sudah dikonfirmasi dengan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang ada.

Dimana setelah dilakukan konfirmasi ke pihak SPBE ada sedikit gangguan dalam transportasi, dikarenakan adanya curah hujan yang cukup tinggi. Dan menurutnya lagi, kelangkaan gas elpiji ini bukan hal yang baru saja terjadi di daerah Barito Utara.

“Kan dua tahun yang lalu, kita sudah pernah merapatkan di legislatif dan juga di pemerintah daerah,” katanya, pada hari Sabtu, 11/2/2023 sore.

Ditambahkannya, dengan keluarnya Keputusan Bupati 2 tahun yang lalu terkait masalah Harga Eceran Tertinggi (HET) tentang Elpiji itu.

“Jadi kita seluruh anggota DPRD menyarankan harus segera membentuk tim, karena sudah ada edaran dari Gubernur Kalteng dan tindak lanjutnya kita tidak tau,” katanya lagi.

Lebih jauh, Parmana mengatakan bahwa Keputusan Bupati sudah keluar 2 (dua) tahun yang lalu, dan dewan sudah menyarankan dari dua tahun yang lalu juga untuk membentuk tim sesegera mungkin dilakukan.

“Jadi tidak mungkin hanya Dinas Perdagangan yang melakukan. Yang namanya tim terpadu disitu ada kepolisian, dan yang lainnya,” ungkapnya.

Tegasnya lagi, permasalahan ini bukan hal yang baru, harusnya ini diambil tindakan tegas, karena sudah melanggar Keputusan Bupati.

“ Kenapa tidak ada actionnya dari dua tahun lalu, seharusnya ditindak,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk pangkalan yang fiktif harus diambil tindakan atau dicabut izinnya dan lagi hukuman kurungan, karena telah melanggar Perbup sama dengan tindakan pidana.

BACA JUGA :  ANGGOTA DPRD BARITO UTARA SUMBANGKAN BANTUAN BUKU IQRO DAN AL QURAN KE TK KAMBOJA

“Namun akan kita lihat lagi di aturan apakah ada sanksi atau denda. Perlu pengawasan ketat, tetapi sudah molor dua tahun rasanya, ”tukasnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.