Kuala Kurun (Dayak News) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Sidang Paripurna ke I (satu) masa Persidangan II (dua), tahun sidang 2021, tentang penyampaian Pidato Pengantar Bupati, terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dilaksanakan di aula DPRD, pada rabu (17/03/2021).
Sidang tersebut terkait tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Raperda tentang, sistem penyelenggaraan pendidikan, serta persetujuan dan penandatanganan keputusan DPRD. hal itu disampaikan Wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing, Dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong “saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pidato pengantar terhadap 2 buah Raperda tahun 2021, untuk dibahas dan memperoleh hasil persetujuan bersama,” ucap Efrensia.
Ia menyampaikan terkait Raperda, sebagaimana dapat mengatur dalam pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dalam hal pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukan bangunan, untuk usaha sarang burung walet sesuai dengan perundang undangan.

Sambungnya, Raperda ini mengacu pada pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial lainnya. “Pemberian syarat tertentu harus sesuai dengan kebutuhan daerah dalam kegiatan usaha sarang burung walet,” tuturnya.
Tujuan dari pemberian izin ini sebagai dasar hukum untuk usaha sarang burung walet dan sejenisnya, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman.
“Ini dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha serta mencegah persaingan yang tidak sehat, dengan memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan,” jelas Wabup.
Disitu juga, ia menerangkan gambaran secara umum, terkait dengan Rancangan Raperda, tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dan subtansi Rancangan Perda yang berkaitan dengan hak pengelolaan . “Ini sebagai pemantauan dan pengendalian dalam bentuk penyelenggaraan pertanggung jawaban kepada masyarakat,” imbuhnya.
Wabup menjelaskan, untuk Rancangan Perda sistem penyelenggaraan pendidikan ini, yakni bertujuan untuk, pemerataan kesempatan pendidikan, dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar serta pengembangan manajemen yang bertumpu pada partisipasi masyarakat dan transparasi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan secara keseluruhan.
Rapat sidang Paripurna tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dari kerumunan. (PR/AI/Den)