Kuala Kapuas (Dayak News) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Dewan menyampaikan Rancangan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas untuk tahun 2024. Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Ferry Nuah, yang menetapkan program pembentukan Perda atau Propam Perda Kabupaten Kapuas tahun 2024.
“Program pembentukan Peraturan Daerah atau Propam Perda Kabupaten Kapuas tahun 2024 telah ditetapkan,” kata Ferry Nuah pada Senin, 6 November.
Putusan ini disampaikan dalam bentuk surat kepada Penjabat Bupati Kapuas, dengan berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, yaitu 2 November 2023. Namun, jika terdapat kesalahan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan.
Rancangan Program Pembentukan Rancangan Perda Kabupaten Kapuas tahun 2024 mencakup sejumlah judul dan bidang yang akan diatur dalam Perda. Ferry Nuah menjelaskan program-program tersebut:
- Raperda tentang “Masyarakat Hukum Adat,” dengan instansi penanggung jawab pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, yang masih dalam pembahasan tahun 2023.
- Raperda tentang bangunan gedung, dengan instansi penanggung jawab pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, yang sedang dalam pembahasan tahun 2023.
- Raperda perubahan kedua (2) atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No.10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, dengan instansi penanggung jawab pada Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda Layak Anak, dengan instansi penanggung jawab pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas.
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No.10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dengan penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, dengan penanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No.3 tahun 2009 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan penanggung jawab pada Bagian Administrasi Perekonomian Sumberdaya Alam Sekda Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda Perlindungan Kelapa Sawit, inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda Ladang Berpindah, inisiatif Dewan, sebagai prioritas.
- Raperda perubahan kedua (2) atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2019 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Wallet, dengan penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, dengan penanggung jawab Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda insentif dan kemudahan investasi, dengan penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda tentang Cadangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dengan penanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
- Raperda pencabutan Peraturan Daerah No.1 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dengan penanggung jawab DPMD Kabupaten Kapuas, sebagai prioritas.
Ferry Nuah menjelaskan bahwa program ini akan membantu dalam perumusan dan penetapan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Kapuas. (R0b/Ist)