Kuala Kapuas (Dayak News) – Konsultasi koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri berlangsung pada hari Rabu, 20 Juni 2023. Konsultasi ini dilakukan dalam rangka menjelaskan perkembangan terkait progres penerbitan Permendagri tentang batas antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa Permendagri terkait batas wilayah sedang dalam proses harmonisasi tahap kedua di Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari proses harmonisasi ini akan kemudian diproses oleh sekretariat presiden untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Teguh, Kasubdit Bina Wilayah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, memberikan perkiraan bahwa proses penerbitan Permendagri ini diperkirakan akan selesai paling cepat akhir tahun ini. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan yang sama, Ardiansah, S.Hut, MM, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, menjelaskan bahwa koordinasi terkait batas wilayah Kabupaten Kapuas sangat penting. Kejelasan mengenai batas wilayah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Selama ini, masyarakat juga mengalami ketidakpastian terkait hak domisili mereka akibat belum adanya kejelasan mengenai batas wilayah. Diharapkan dengan adanya keputusan yang cepat mengenai batas wilayah, konflik-konflik yang sering terjadi di masyarakat dapat dihindari.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, dalam pertemuan tersebut, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan percepatan dalam mengambil keputusan mengenai batas wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dengan dilakukannya konsultasi koordinasi ini, diharapkan pemerintah dapat segera memutuskan batas wilayah yang tepat antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara. Keputusan yang cepat ini diharapkan akan membawa manfaat ekonomi dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas serta menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan. (Rob/Den)