Palangka Raya (Dayak News)– THR adalah hak pekerja yang menjadi salah satu bentuk kepedulian pengusaha terhadap para pekerjanya.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada penyelewengan dalam pelaksanaannya.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersalurkan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya, Selasa, (12/4).
Selama 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Covid-19. DI tahun 2022 ini pengusaha kembali diwajibkan untuk memberikan THR sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas. Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang dan nanti kembali bekerja dengan senang” tutup Wahid. (San)