Palangka Raya (Dayak News) – Perihal terlambatnya penerbitan SK dan perjanjian kerja ASN dan Guru PPPK, hal ini menjadi perhatian beberapa pihak karena masalah penerbitan SK juga Perjanjian Kerja ini adalah aspek vital dalam perihal pekerjaan ASN dan Guru PPPK. Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi menyatakan bahwa jajaran Komisi C DPRD Kota Palangka Raya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Pasti kami kawal sampai tuntas karena kemaren kami sudah menerima aspirasi dari perwakilan guru saat rapat dengar pendapat, Bidang Hukum di Setda juga harus segera menyampaikan SK dan perjanjian kerja kepada atasan agar segera diproses dan ditandatangani ” katanya, Selasa, (5/4).
Hasan juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan SK dan perjanjian kerja ASN Guru PPPK sebelum bulan Ramadan ini berakhir agar bisa ada kepastian mengenai hal ini.
SK dan Perjanjian kerja menjadi penting karena hal ini adalah sesuatu bentuk kepastian untuk para ASN dan Guru PPPK, jadi diharapkan isu ini dapat segera ditindaklanjuti. (San)
DEWAN AKAN KAWAL PROSES SK DAN PERJANJIAN KERJA ASN DAN GURU PPPK
