DPRD KOTAWARINGIN BARAT BAHAS RANPERDA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA PELABUHAN

oleh -
oleh
DPRD KOTAWARINGIN BARAT BAHAS RANPERDA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA PELABUHAN 1
Muhaimin Hasim SH

Pangkalan Bun (Dayak News)– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Barat adakan Rapat Paripurna ke-1 dalam Masa Sidang Pertama di Tahun Sidang 2022.

Dalam rapat itu sambutan disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kobar yakni Muhammad Hasim, S.H. Dalam sambutannya belau membahas beberapa hal yang salah-satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pembentukan dan pengelolaan badan usaha Pelabuhan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Badan Pengelola Usaha Pelabuhan (BPUP) ini diharapkan dapat menjadi sumber pemberdayaan dan pengoptimalan fungsi sitem transportasi di sungai dan laut. Karena transportasi dalam berbagai bidang seperti barang, jasa, dan manusia adalah satu mata rantai yang penting dalam upaya pengoptimalan pemanfaatan suber daya yang sangat kaya di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Mengingat perubahan yang sangat cepat terjadi dan adanya pergeseran nilai yang bergerak dengan sangat cepat di masa kini, Pembangunan daerah dan pengoptimalan sumber daya yang ada menjadi hal yang perlu dikelola dengan konsep yang jelas.

BPUP ini diharapkan dapat menjadi Kontribusi pendapatan asli daerah dan menjadi sebuah kesempatan dalam rangka pemerataan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus menjadi jawaban bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang sesuai dengan harapan dan cita-cita daerah juga nasional.

Dalam sambutannya Hasim juga mengatakan alasan mengapa BPUP Menjadi sangat penting untuk ada, bahwasanya Kabupaten Kotawaringin Barat menyimpan berbagai permasalahan yang perlu ditangani secara terintegrasi dan komprehensif tentang pengoptimalan pengelolaan SDA yang ada, sehingga alokasi sumber daya dapat terbagi secara maksimal sesuai dengan karakteristik Wilayah, sebagai landasan kuat bagi para pembuat kebijakan untuk menetapkan Segenap kebijakan di Wilayah itu. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.