Pangkalan Bun (Dayak News) – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan menerima dan menyetujui untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Muhammad Rohman, SE.
Dua Ranperda yang dimaksud yaitu:
1. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.
Fraksi Demokrasi Bangsa menyatakan bahwa urgensi pembentukan kedua Ranperda tersebut sangat penting, karena berkaitan langsung dengan legitimasi arah pembangunan ekonomi, industri, dan tata ruang daerah. Pihaknya juga berharap proses pembahasan Ranperda ke depan dapat berjalan secara partisipatif bersama perangkat daerah terkait agar melahirkan regulasi yang berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sorotan Fraksi: Pasar Modern dan Jalan Rusak
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrasi Bangsa juga menyampaikan beberapa masukan penting:
1. Maraknya pasar modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Megamart dinilai mengancam eksistensi UMKM lokal. Fraksi mengungkapkan bahwa kehadiran pasar modern menyebabkan penurunan omzet dan pengunjung usaha mikro. Untuk itu, mereka meminta Pemda mengambil langkah tegas dan bijak agar keberadaan pasar modern tidak mematikan pelaku usaha kecil.
2. Pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang melebihi kapasitas jalan juga menjadi perhatian serius. Khususnya pada ruas jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama, banyak ditemukan truk dan fuso bermuatan lebih dari 8 ton yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim,” Fraksi Demokrasi Bangsa secara resmi menyatakan sepakat dan menerima dua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme DPRD.
Pemandangan umum ini diakhiri dengan harapan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.(GUSTI).