Pangkalan Bun (Dayak News) – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan menerima dan mendukung pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi, M. Anwar, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kobar.Kamis 15Mei 2025.
Dua Ranperda yang dibahas adalah:
1. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.
Fraksi NasDem menyampaikan bahwa pembentukan Perda merupakan bagian dari kewenangan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, proses pembentukan regulasi daerah harus berbasis kebutuhan, kajian hukum yang matang, dan hasil penelitian yang memadai terhadap objek yang akan diatur.
“Kami menyambut baik penyampaian dua Ranperda ini dan menyatakan sepakat serta menerima untuk dibahas lebih lanjut,” tegas M. Anwar dalam pidatonya.
Catatan dan Aspirasi Fraksi NasDem
Sebelum menutup pemandangan umumnya, Fraksi NasDem menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan masyarakat, antara lain:
Meminta percepatan penanganan dan pemeliharaan Jalan Panglima Utar – Sungai Tendang, yang kondisinya rusak parah. Fraksi berharap Dinas PUPR Kabupaten dapat segera berkoordinasi dengan PUPR Provinsi untuk menangani masalah ini secara serius.
Mendorong pemeliharaan rutin jalan poros penghubung antar desa serta penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) khususnya di Kecamatan Kumai, yang masih minim dan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan warga, terutama di malam hari.
Fraksi NasDem berharap pembahasan dua Ranperda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.(GUSTI).