Fraksi di DPRD Mura Setuju Pembahasan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

oleh -
Fraksi di DPRD Mura Setuju Pembahasan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat 1
Penyampaian pandangan Fraksi PPP terhadap dua Raperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (20/11/2023). (FOTO: IST)

Puruk Cahu (Dayak News) – Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan persetujuan mereka untuk melakukan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Terkait dua Raperda itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya setuju dan siap melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata juru bicara Fraksi PPP Rabul Yakin, pada Sidang Paripurna di Gedung Dewan Mura, Senin (20/11/2023).

Rabul Yakin menekankan, khusus untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, paying hukum ini  merupakan hal fundamental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di Kabupaten Mura.

“Sebab, dalam masyarakat adat terdapat dentitas Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dengan adat istiadat serta tradisi dan budaya yang berbeda,” ujarnya.

Fraksi PPP berharap, Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait sehingga bisa dijalankan sebaik mungkin.

“Kami juga menyarankan kepada Pemkab Murung Raya melakukan kaji banding terlebih dahulu ke daerah yang sudah memiliki Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, kelembagaan kehutanan, serta kelembagaan bidang Hak Asasi Manusia,” ujarnya. (DN)

BACA JUGA :  Rumiadi: Penggunaan DD dan ADD Harus Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.