Puruk Cahu (Dayak News) – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr Doni SP MSi menegaskan amanat Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentuan investasi. Salah satunya adalah kewajiban investor untuk menyertakan 70 persen tenaga kerja lokal dalam usahanya.
“Perda telah mengamanatkan penyertaan 70 persen tenaga kerja lokal dalam investasi,” kata Doni, di Puruk Cahu, baru-baru ini.
Menyangkut kesiapan tenaga kerja lokal itu, Ketua Dewan menjelaskan pihaknya telah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui instansi terkait telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian melalui pelatihan.
“Sehingga ketika diperlukan oleh perusahaan, kita sudah menyiapkan itu,” terang Doni.
Ketua DPRD Mura juga mengapresiasi pelaksnaan kegiatan-kegiatan pelatihan yang diinisiasi Pemkab Mura melalui instaansi terkait selama ini. Upaya ini dinilai efektif dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang siap pakai.
“Kami juga berharap, para peserta pelatihan dapat terus dibimbing agar juga dapat membuka peluang usaha secara mandiri pada masing-masing unit kerja yang didapatkan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Murung Raya 3 yang meliputi Kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Seribu Riam, dan Uut Murung itu. (DN)