Puruk Cahu (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sepanjang 1-7 Mei 2021 ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Doni SP MSi menilai langkah ini tepat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Ketua DPRD menilai, larangan mudik Idul Fitri pada 1 hingga 17 Mei 2021 perlu diterapkan mengingat virus berbahaya itu bisa saja dibawa para perantau ke kampung halaman maupun sebaliknya.
Dia pun meminta pemerintah tegas dan adil dalam penerapan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Jangan sampai karena tidak tegas, penerapannya tidak maksimal,” ujarnya, di Puruk Cahu, Sabtu (1/5/2021).
Selain itu, Ketia Dewan juga berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mampu menjadi contoh penerapan kebijakan ini di kalangan masyarakat.
“ASN berkewajiban memberikan contoh. Karena, sebagai abdi negara wajib taat atas kebijakan pemerintah. Berikan pemahaman dan sosialisasikan kebijakan larangan mudik ini kepada seluruh lapisan masyarakat,” pinta Doni. (Sar)