Puruk Cahu (Dayak News). Legalisasi minuman keras (miras) sedang jadi sorotan berbagai pihak. Antara lain kebijakan pemerintah pusat terhadap keinginan melegalkan penjualan miras di beberapa daerah jadi perhatian legislator di Murung Raya.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut yang mengacu pada industri minuman keras hingga mendorong investasi dari berbagai sumber seperti investor asing maupun investor domestik bahkan koperasi hingga UMKM berpotensi menyuntikkan investasi kepada industri miras.
Namun kebijakan tersebut turut menjadi perhatian Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin sebagai politisi PKB yang menolak legalisasi minuman keras yang menperbolehkan miras diperdagangkan bebas termasuk industri pembuatannya di Provinsi-provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Bahwa melalui pernyataan Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam tentang penolakan Perpres minuman keras tentu saya secara pribadi maupun secara kelembagaan saya juga menolak,” ungkapnya, Rabu (3/3).
Rahmanto menyebut alasan penolakan atas legalisasi itu adalah demi menjaga kondisi sosial masyarakat yang rentan jika miras itu bebas diakses warga masyarakat Mura.
Kita perlu menjaga masa depan generasi muda yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif termasuk narkoba dan miras. Terutama di Mura hal itu tidak cocok diterapkan.
“Legalisasi miras dapat merusak generasi muda harapan bangsa, oleh karena itu, kita berharap dan meminta Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras dapat dicabut,” tutupnya. (CPS)