Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Sampaikan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2024

oleh -
oleh
Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Sampaikan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2024 1
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan pidato Gubernur Kalteng, dalam Rapat Paripurna ke - 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Palangka Raya (Dayak News) – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (5/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD Kalteng mengenai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun 2024, serta penutupan dan pembukaan masa persidangan.

Dalam pidato Ketua DPRD yang dibacakan oleh Riska Agustin, DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2024 telah berjalan dengan baik.

“Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, DPRD berupaya merampungkan pembahasan dan pengesahan Raperda sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” ujar Riska.

Ia juga menekankan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal, termasuk dalam menyikapi berbagai kebijakan strategis daerah, seperti efisiensi anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2025.

“DPRD terus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat, kunjungan kerja, hingga kegiatan reses,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pidatonya, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi yang diberikan DPRD terkait LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024, yang merupakan tindak lanjut dari LKPJ yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 24 Maret 2025 lalu.

“Tindak lanjut ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Edy.

BACA JUGA :  Wengga Febri: Guru Berperan Penting dalam Membangun Karakter dan Etika Siswa

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Rekomendasi DPRD, lanjutnya, menjadi masukan berharga dalam peningkatan kinerja pemerintahan, perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan regulasi dan kebijakan strategis.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan kerja keras dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,” pungkasnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.