Kuala Kurun, 6/10/2020 (Dayak News). Tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gumas sudah mempersiapkan outlet tes psikologi, letaknya tidak jauh dari Mapolres Gumas.
”Memang sengaja outlet tes psikologi itu kami buka lebih awal. Ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada rangkaian tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan SIM,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Senin malam (5/10/2020).
Dengan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum penerapan tes psikologi itu, lanjut Rikky, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat tambahan dan pentingnya tes psikologi, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial (medsos).
”Senin depan tes psikologi sudah mulai diberlakukan bagi pemohon penerbitan dan perpanjangan SIM. Sosialisasi kepada masyarakat gencar kami lakukan, agar mereka mengetahui bahwa ada syarat tambahan, yakni tes psikologi,” ujarnya.
Sementara itu, Asesor Outlet Psikologi Gumas Orinasanti mengatakan, mekanisme dalam mengikuti tes psikologi pembuatan dan perpanjangan SIM, dimulai dari pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, dan diarahkan untuk melengkapi berkas.
Selanjutnya, akan diarahkan datang ke outlet psikologi Gumas dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu dilakukan registrasi untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
”Setelah mendapat nomor pendaftaran, pemohon akan mengikuti tes secara online. Pemohon diberikan waktu 15 menit untuk menjawab soal. Untuk jenis soal, terkait tentang aturan dalam berlalu lintas,” terangnya.
Dia menuturkan, outlet psikologi Gumas akan mulai dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Dalam pelayanan tes psikologi, ada biaya administrasi yang dibayar yakni Rp 100.000. Pembayarannya setelah dinyatakan lulus dan dikeluarkan surat tes psikologi.
”Dalam mengikuti tes psikologi ini, hanya diperlukan waktu 20 menit, mulai dari awal hingga akhir, yakni keluarnya surat tes psikologi. Dengan catatan, tidak ada antrian pendaftaran dalam tes tersebut,” pungkasnya. (Pr/AI/BBU).