Kuala Kurun, 16/1/20 (Dayak News). Tanah sebagai lokasi bandar udara (Bandara) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dihibahkan.
Siaran pers diterima Dayaknews.com biro Gumas, Kamis siang (16/1) menguraikan, hibah itu sebagai upaya untuk mengembangkan Bandara Kuala Kurun kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pengibahan ditandai penyerahan dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa sertifikat tanah dari Kabupaten Gumas, yang berlangsung di Gedung Karsa, Kemenhub, Rabu (15/1).
Penerimaan dokumen BMD diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dari Bupati Gumas, Jaya S Monong. Disaksikan pejabat dilingkungan Ditjen Hubud dan unsur muspida dan pejabat dilingkungan Pemkab Gumas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam sambutannya mengatakan, dengan dihibahkannya sertifikat tanah dari Pemerihtah Daerah Kabupaten Gumas, satu bukti adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara untuk meningkatkan konektivitas selaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya. Konektivitas antar moda transportasi itu sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Diharapkan peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara, potensi daerah dapat dikembangkan dengan optimal,” jelas Polana.

Polana menambahkan, agar selanjutnya pemerintah daerah dapat melanjutkan pengembangan dan melakukan promosi potensi wilayahnya.
“Kami berharap dengan adanya bandara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” tandas dia.
Bupati Gunas, Jaya S Monong menjelaskan, hibah lahan yang diberikan merupakan upaya Pemkab Gumas untuk terus berkembang maju.
“Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan kedepanya bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” katanya.
Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kuala Kurun, Asri Alie menjelaskan, hibah tanah bersertifikat yang dberikan, seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 di Kelurahan Tampang, Tumbang Anjir. Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak ada lagi lahan diwilayah Bandara Kuala Kurun yang belum bersertifikat
“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk (master plan) Nomor 123 Tahun 2019,” tutupnya.(PR/AI/BBU)
mantab perhatian pemerintah daerah nya?????
Terima kasih atensinya