Palangka Raya (Dayak News) – Dewan Pengurus Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah turut mengawal proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengawalan ini dilakukan pada Selasa (22/4) sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak.
Dalam proses pelaporan tersebut, DPD ARUN Kalteng bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas. Keduanya menunjukkan komitmen untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam upaya mencari keadilan hukum.
Kuasa hukum DPD ARUN Kalteng, Adv. Apriel H. Napitulu, S.H., melalui tim dan paralegalnya Adv. Daniel Olan G., S.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pengawalan pelaporan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan sekalian yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Kami dari kuasa hukum, berdasarkan permintaan klien kami, tetap melanjutkan proses hukum agar dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Daniel.
DPD ARUN Kalteng menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas tentang bahaya dan konsekuensi dari perundungan terhadap anak.
“Tujuan kita adalah memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta efek jera dan sanksi sosial kepada pelaku. Supaya yang lain tahu, ini adalah edukasi hukum mengenai betapa buruknya dampak dari perundungan terhadap anak,” ujar Rijal, salah satu tim kuasa hukum korban.
DPD ARUN Kalteng berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. (ist)