Kuala Kurun, 19/9/19 (Dayak News). Hak asasi merupakan hak dasar secara kodrat melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, sebab itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakan dan dimajukan.
Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs. Ambo Jabar, M.Si saat membuka rapat evaluasi ranham B06 dan kriteria daerah Kabupaten/Kota, peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di Kuala Kurun, Kamis (19/9/19) pagi.
Pelaksana kegiatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas dan narasumber Kepala Bidang Hukum dan Ham Kalimantan Tengah, Karyadi, SH, MH. Hadir pula, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab Gumas Guanhin, SH, serta peserta terkait dari OPD lainnya.
Dikatakan, pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Karyadi, Kabupaten Gumas pada tahun 2017 mendapatkan penghargaan peduli HAM dilaksanakan di Jawa Tengah. Ini sebuah kebanggaan, atas hasil yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, karena tidak semua Kabupaten di Kalimantan Tengah yang mendapatkan. Agar apa yang diharapkan secara khusus data yang harus kita perbaharui dan menyesuaikan dengan keadaan dan tuntutan, sehingga hal ini dapat kita penuhi.
Dia berharap tingkatkan, koordinasi yang baik terutama antara stakeholder baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam rangka melakukan kajian regulasi untuk mendorong pelaksanaan rencana aksi nasional, hak asasi nasional manusia, hak-hak masyarakat.
Tujuan rapat tersebut kiranya dapat memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi tentang Ranham berupa laporan aksi HAM yang dilakukan setiap satu kali tiga bulan atau per triwulan, dan harus memperkenalkan dan memberikan penjelasan teknis.
Kegiatan rapat evaluasi ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara kementerian, lembaga dan organisasi perangka daerah (OPD).
“Pemerintah Daerah akan terus mendorong kerja sama dan koordinasi dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta memajukan hak asasi manusia di Kabupaten Gumas,” jelasnya.
Tentu hal ini penting menjadi perhatian kita agar meningkatkan, sinergisitas dalam menghimpun data-data yang saling mendukung dan melengkapi serta menyempurnakan sesuai dengan data-data tahun 2019.
“Ini merupakan bagian tugas pokok dan fungsi kita yang harus kita lakukan, sehingga harapan kita apa yang menjadi persetujuan ini bisa kita maksimalkan, tentunya bisa mengharapkan hasil yang lebih baik, sehingga tidak hanya sekedar formalitas,” pungkasnya.(Dayak News/AI/BBU).