KETUM ORMAS BMT-KT DUKUNG PENUH PEMKAB GUMAS SEGEL PKS PT.BMB

oleh -
oleh
KETUM ORMAS BMT-KT DUKUNG PENUH PEMKAB GUMAS SEGEL PKS PT.BMB 1
Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Betang Mandau Talawang (BMT) Kalimantan Tengah Kristianto D. Tunjang.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Betang Mandau Talawang (BMT) Kalimantan Tengah yang bersekertariat di Jalan Ahmad Yani KM.37, RT.32, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat ini menyatakan sikap tegas mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang melakukan penyegelan pada PKS PT.BMB melalui Ketua Umumnya.

Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Betang Mandau Talawang (BMT) Kalimantan Tengah Kristianto D. Tunjang menyatakan sikap mendukung penuh atas sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas yang melakukan penyegelan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate pada Senin (19/06/2023) sore.

Dukungan penuh ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Betang Mandau Talawang (BMT) Kalimantan Tengah Kristianto D.Tunjang atau yang akrab disapa Deden kepada awak Media Dayak News Kobar melalui komunikasi via telepon.

Karena posisi Ketum Ormas BMT-KT ini berada di Kabupaten Merangin Kota Jambi dalam acara kunjungan dan silaturahmi ke Suku Anak Dalam (SAD) bersama semua perwakilan Ormas Se-Kalimantan Tengah yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi pada Kamis (22/06/2023) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

KETUM ORMAS BMT-KT DUKUNG PENUH PEMKAB GUMAS SEGEL PKS PT.BMB 2

Dalam komunikasi ini, Ketum Ormas BMT-KT menyampaikan “Saya secara pribadi dan atas nama Ormas BMT-KT mendukung penuh sikap tegas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Rody Aristo Robinson melakukan penghentian sementara operasional PKS PT.BMB karena adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT.BMB Manuhing Estate ” ungkap Deden.

Deden menambahkan “ini merupakan contoh sikap Pemerintah Daerah yang patut di jadikan contoh oleh Pemerintah Daerah lain terhadap sanksi tegas yang diberikan kepada Pihak-pihak Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran aturan dan undang-undang yang berlaku ” jelas Deden.

BACA JUGA :  Ormas Hadang dan Bongkar Paksa Buah Sawit Kelompok Tani, Klaim Legalitas Kebun Dipertanyakan

Seperti yang kita ketahui bersama, Pemkab Gunung Mas bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan beserta instansi yang terkait dengan disaksikan langsung oleh Pimpinan Manajemen PT.BMB telah menutup sementara operasional PKS PT.BMB sampai dengan Pihak Perusahaan memenuhi Kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena diduga belum memiliki izin pembuangan limbah cair sebelumnya limbah tersebut dibuang ke sungai.

Pasalnya, limbah cair PT.BMB yang dibuang ke sungai Masien, Anak Sungai Manuhing, di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai penyebab utama ribuan ikan mati keracunan. (FIT/SBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.