Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas mengadakan Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Zepanya Kuala Kurun pada Jumat pagi (12/05/2023).
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian LKPM dihadiri oleh pelaku usaha kecil, menengah, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gumas.
Dalam laporan kegiatan, Nopriadie selaku Panitia Pelaksana menyampaikan, “Pelaku usaha diharapkan dapat aktif dalam menyampaikan LKPM guna menghindari sanksi dari pemberi izin usaha. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya mensosialisasikan tentang pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi yang dilakukan oleh DPMPTSP sebagai koordinator pengawasan, yang melibatkan OPD teknis sesuai dengan bidang usaha. Untuk masa depan, Nopriadie berharap bahwa perusahaan-perusahaan besar swasta dapat melaporkan LKPM dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pengisian LKPM juga mengikuti petunjuk yang telah diberikan dalam kegiatan siang hari ini. Pengisian LKPM dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi. Melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami perbedaan antara konstruksi dan produksi dalam pengisian LKPM. (ist)