Kuala Kurun, 20/8/2020 (Dayak News). Polsek Rungan melalui Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan himbauan tentang karhutla di desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan,Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (20/8/2020).
Selama kegiatan masyarakat diimbau tentang karhutla.Anggota Polsek Rungan menyampaikan kepada warga desa, tentang larangan membakar hutan dan kahan selama musim kemarau berlangsung.
Mereka juga memberikan pemahaman iepada masyarakat desa Bereng Baru, bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum pidana dengan ancaman penjara serta denda yang harus dibayar.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan jepada Bhabinkatibmas , kegiatan himbauan karhutla tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar.(ES/BBU).