Polsek Sepang Berhasil Menangkap Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet

oleh -
oleh
Polsek Sepang Berhasil Menangkap Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet 1
Pelaku berinisial (J) diduga pencuri sarang walet.

Kuala Kurun (Dayak News) – Dalam perkembangan terbaru, Polsek Sepang di bawah Resort Polisi Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria berusia 29 tahun, berinisial (J), yang diduga terlibat dalam pencurian sarang burung walet. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tumbang Danau ini menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Polsek Sepang pada tanggal 31 Desember 2023.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo, S.E., mengonfirmasi adanya laporan tentang pencurian sarang burung walet dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama ALIANTO dari Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 29 Desember 2023, di pinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui perbuatannya yang dilakukan secara sendirian. Pelaku masuk ke dalam gedung sarang burung walet yang berada di sepanjang Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, sekitar pukul 03.30 WIB pada tanggal 29 Desember 2023. Ia memanjat menggunakan tangga di sekitar gedung sarang burung walet dan masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kehadiran pelaku. Diduga pelaku berhasil mengambil 27 mangkok sarang burung walet, yang kemudian dijual di daerah Rungan kepada pembeli keliling.

Beberapa hari setelah kejadian, pelaku diduga membuka media sosial Facebook dan melihat video dirinya yang viral direkam oleh kamera pengawas (CCTV). Pelaku baru menyadari bahwa sarang burung walet yang telah diambil merupakan milik keluarganya sendiri. Akibatnya, pelaku menyerahkan diri pada tanggal 31 Desember 2023 ke Kantor Polsek Sepang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepang, dan dari tangannya disita satu lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1.044.000,- (satu juta empat puluh empat ribu rupiah), sisa hasil penjualan sarang burung walet.

BACA JUGA :  Pj Bupati Gumas Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Gunung Mas

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sepang guna mencari jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (AI/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.