Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Bersama

oleh -
Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Bersama 1
Pj. Bupati Gumas Herson B Aden, menerima berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I Binartha, bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (5/8). Foto sepanya

Kuala Kurun (Dayak News) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Persetujuan Raperda perubahan APBD 2024 tersebut disepakati bersama pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III di Kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (5/8).

“Dengan disetujuinya Raperda ini, akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan Daerah, Provinsi, dan Nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur,” ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (5/8),

Herson menuturkan, untuk menghindari agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga, pihaknha berupaya agar Rancangan Perubahan APBD disusun bersama.

“Ini untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalteng, maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” terang dia.

Persetujuan Raperda perubahan APBD 2024 ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024. Seluruh proses dan tahapan sudah terselesaikan dimana hal ini diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) APBD TA 2024.

“Maka harapan kita dapat berjalan sesuai proses dan tahapan, proses demi proses yang telah kita lalui menggambarkan adanya sinergisitas antara pihak Eksekutif dengan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD merupakan mitra Pemda dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
Dengan, disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. (Rdo)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Sepang mensosialisasikan tentang Pungutan liar Kepada masyarakat

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.