SEKDA GUMAS HADIRI APEL GABUNGAN IMPLEMENTASI EDARAN GUBERNUR

oleh -
oleh
SEKDA GUMAS HADIRI APEL GABUNGAN IMPLEMENTASI EDARAN GUBERNUR 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menghadiri apel gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng

Kuala Kurun (Dayak News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menghadiri apel gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/07/SATGAS COVID-19, Pelepasan Tim Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penyemprotan cairan Desinfektan secara serentak, di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Senin 5 Juli 2021.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS COVID-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, bahwa pada saat ini khususnya Jawa dan Bali sangat luar biasa sekali perkembangan Covid-19 dan di Kalimantan Tengah kita berpadoman dengan surat edaran Gubernur.

Yansiterson menegaskan tetap melakukan protokol kesehatan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi. Vaksinasi masih berjalan Mudah-mudahan ini bagian dari upaya terpadu yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Menurutnya di hari-hari terakhir ini tidak terlalu signifikan peningkatan pasien yang terpapar Covid-19 cukup terkendali. “Kita mengkhawatirkan kondisi diluar yang terjadi diketahui bersama untuk diwaspadai,” jelasnya.

Sekda menambahkan sasaran dari Surat Edaran Gubernur Kalteng yang pertama sisis dari masyarakat dan yang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam mendukung PPKM Mikro rencana kedepan akan mobilisasi dukungan dari satgas perangkat daerah untuk mendukung PPKM Mikro yang di Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir minimal ada dua orang dari masing-masing perangkat daerah akan dijadwalkan, serta didukung supervisor dari beberapa perangkat daerah pejabat eselon dua untuk memonitor kehadiran personil pendukung PPKM Mikro yang ditugaskan dari masing-masing perangkat daerah.

Untuk saat ini bagi ASN dan PTT Kabupaten Gunung Mas agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Kami akan dorong aktivitas seluruh PPKM Mikro yang ada di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” tarngnya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan bahwa dengan langkah ini kita berharap masyarakat juga melihat keseriusan kita dalam menangani dalam penerapan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi.

Lanjut Kapolres menerangkan, bagi masyarakat yang belum Vaksinasi untuk segera melakukan. Pada tanggal 1 Juli 2021 kemaren masyarakat yang berumur 18 tahun keatas sudah diminta untuk melakukan vaksinasi.

“Informasi terbaru di usia 12 tahun keatas bisa dilakukan vaksinasi. Hampir tidak ada batasan bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.

Vaksinasi ini kalau tidak dilakukan akan ada administrasi-administrasi salah satu syaratnya adalah melakukan vaksinasi. Contohnya perjalan keluar kemanapun, pembuatan surat, perizinan dan kebutuhan-kebutuhan berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

Saya mengimbau kepada masyarakat yang belum paham agar segera melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas atau herd immunity kita dan masyarakat sendiri tidak terkendala dalam melakukan aktivitas khususnya administrasi kebutuhan masyarakat sendiri.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Gunung Mas dalam kegiatan hari ini ada penyemprotan di jalan kota Kecamatan Kuala Kurun dan juga melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan secara manual di tempat keramaian, perkantoran, pasar, dan tempat umum lainnya.

Serta melakukan yustisi gabungan untuk menindaklanjuti bagi masyarakat yang masih belum taat terhadap protokol kesehatan dan juga melakukan pembagian masker. (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.