Sekda Gumas Richard Buka Konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR Perkotaan Rungan

oleh -
oleh
Sekda Gumas Richard Buka Konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR Perkotaan Rungan 1
Kegiatan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Rungan yang bertempat di Aula Hotel Zefanya, Kamis (09/11/2023). (foto/gunungmaskab.go.id)

Kuala Kurun (Dayak News) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Richard, secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Rungan. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Zefanya pada Kamis (09/11/2023).

Dalam sambutan yang dibacakan atas nama Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, Sekda Richard menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencapai kesepakatan dan menyempurnakan rumusan seluruh muatan RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Rungan.

“Sasaran kegiatan ini adalah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara penyempurnaan seluruh muatan rancangan peraturan Bupati tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Rungan,” ujar Richard.

Beberapa muatan strategis yang menjadi pertimbangan dalam RDTR ini termasuk Kebijakan Strategis Nasional, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalselteng di Desa Tumbang Kajuel. Selain itu, ada juga muatan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus memuat paling sedikit 30% dari luas kota, peruntukan kawasan hutan dengan kawasan yang dapat dikonversi seluas 342.499 hektar.

Richard juga menyebutkan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 155.53 hektar, upaya mitigasi bencana melalui pemetaan kawasan lindung dan budidaya kawasan rawan bencana tinggi, serta peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana tinggi. Selain itu, RDTR juga mengatur batas daerah agar perkotaan Rungan tidak berbatasan langsung dengan kabupaten lain.

“Pada kesempatan ini, saya mengingatkan kepada seluruh pejabat organisasi daerah agar dapat bekerjasama dengan tim supervisi dan tim penyusun RDTR untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait rancangan Peraturan Bupati sehingga tujuan dari penataan Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Rungan dapat terwujud,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kepala OPD terkait atau yang mewakili, Camat Rungan, Pegawai OPD terkait, dan tamu undangan lainnya. Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan partisipasi masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Perkotaan Rungan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.