Kuala Kurun (Dayak News) – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba tidak diragukan lagi.
Pasalnya, setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil pun menghimpun informasi yang diberikan masyarakat tersebut.
Dimana TKP untuk itu sendiri berada di Depan Pos Lantas Sepang Jalan Trans Kalimantan Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang.
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita sepaket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor dari pelaku AF (35),” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., Jum’at (21/05/2021) siang.
Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku AF akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PR/AI)