“TE IYE”, TERTANGKAP AKHIRNYA, KADES BERENG JUN GUMAS

oleh -
oleh
"TE IYE", TERTANGKAP AKHIRNYA, KADES BERENG JUN GUMAS 1

Kuala Kurun, 2/9/19 (Dayak News). “Te Iye,” artinya: itu dia. Tertangkap juga akhirnya Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Andreas Arpenidie, kata salah seorang warga Tumbang Talaken.

Warga ini mengakui cukup kenal dengan gaya dan perilaku oknum kades itu, sebagaimana pengakuannya dengan wartawan Dayak News Online, Senin (2/9/19).

Tumbang Talaken, sebuah desa yang sempat top tempat Presiden Jokowidodo (Jokowi) bersumedi 10 menit mencari filing lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru RI, yang akhirnya ditetapkan di Kalimantan Timur (Kotim).

Dikatakan, oknum kades itu berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) di Palangka Raya. Oknum kades itu dicurigai oleh pihak kejaksaan ingin melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Gumas, Koswara,SH,MH ketika dikonfirmasi tentang hal itu membenarkan, penangkapan ini memang upaya paksa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gumas.

Ada indikasi Kades ini mau melarikan diri, terbukti tidak korporatif. Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), pihak kejaksaan telah beberapa kali melakukan pemanggilan resmi, namun tidak ditanggapi.

Penangkapan dilakukan di Palangka Raya. Kades yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan ADD dan DD Bereng Jun tahun 2017.

Tidak mengindahkan panggilan kejaksaan, maka sempat dicari sampai ke desa Bereng Jun.Tapi.oknum Kades ini raib menghilang. Jaksa melakukan pengintaian.

Diperoleh informasi tersangka di Palangka Raya, tepatnya di jalan Cilik Riwut km1, tim meluncur cepat kemudian tersangka diamankan di sehuah tempat hiburan,”ucapnya.

Oknum kades itu diamankan tanpa perlawanan. Dan masih menggunakan celana pendek dan baju kaos, langsung digiring petugas kejaksaan.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Gumas Hadiri Rapat Paripurna Istimewa, Presiden Sampaikan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045

Tim penyidikan Kejari Gumas, dengan di backup tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya, membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah itu langsung dititipkan di rutan kelas II A Palangka Raya.

Dikatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan tersebut, dikarenakan tersangka sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara sah. Akan tetapi tidak kooperatif dan tidak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Menurut Kejari Gumas, tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan, diduga melakukan tindak pidana korupsi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pengunaan ADD dan DD pada tahun 2017 selaku kades Desa Bereng Jun. Tersangka dibidik dengan Undang – Undang tindak Pidana Korupsi,katanya. (Dayak News/PR/Den/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.