WABUB: DIHINDARI KONFLIK SOSIAL DI GUMAS

oleh -
oleh
WABUB: DIHINDARI KONFLIK SOSIAL DI GUMAS 1
Foto : RAKOR - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si saat pimpin rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gumas, Rabu (26/6/19) pagi.(Dayak News/Adv/AI).

Kuala Kurun, Dayak News. Wakil Bupati (Wabub) Gunung Mas (Gumas) Eferensia LP Umbing mengatakan, konflik sosial perlu dihindari di Kabupaten Gumas.

Hal itu diungkapnya saat memimpin rapat Koordinasi Tim Penanganan Konflik Sosial Tingkat kabupaten Gumas Tahun 2019 diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Gumas di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (26/6/19).

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kejari Gumas Koswara, SH., MH, Pabung 1011/PLK Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, PS. Kabagops AKP Aries Nugroho, S.H., S.I.K, Sekda Gumas Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala Badan Keasatuan Bangsa dan Politik Drs. Tasa Torang, pengurus dan Anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, serta undangan lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Tasa Torang menyampaikan laporannya, rapat ini baru terselenggara hari ini, sedangkan untuk menyusun rencana aksi di tahun 2019 kita adakan rapat bulan Desember tahun 2018 yang lalu.

Data laporan rencana aksi BO4 sudah dilaporkan dan rencana aksi periode BO8 masih dalam proses yang akan dilaporkan pada bulan Agustus tahun 2019.

Untuk Kabupaten Gumas mendapat rapot baik karena kita berada diurutan lima besar untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk tingkat Nasional urutan enam dalam pelaporan.

Dikatakannya dalam hal ini hanya semacam sekretariat tim terpadu penanganan konflik sosial, masing-masing kita adalah anggota tim.

Sekretariat Kesbang yang mengumpul data-data yang dilaporkan, rencana aksi ini adalah rapotnya Pemerintah Daerah. Untuk situasi dan kondisi daerah aman dan kondusif setelah pemilihan umum,ujarnya.

Sekda Gunas Drs. Yansiterson, M.Si menyampaikan, waktu tim terpadu ini dibentuk tidak termasuk didalamnya adalah Pengadilan Negeri kalau kita sepakat kita akan merevisi terhadap SK tersebut, dengan mengakomodir beberapa instansi vertikal yang mungkin pada saat dibentuk untuk melihat eksistensi mereka di tim terpadu tersebut.

BACA JUGA :  BUPATI GUMAS MARAH PBS TIDAK MENGINDAHKAN KESEPAKATAN TANJUNG KARITAK

“Terkait dengan rencana aksi, kalau rencana aksi kita periode BO4 dan khusus untuk BO8 waktunya belum sampai tetapi hemat saya tolong teman-teman mencatat dari 18 (delapan belas) rencana aksi kita mana kira-kira yang nanti sampai dengan BO8 yang belum kita tindak lanjuti,” ucap Drs. Yansiterson, M.Si.

Wakil Bupati Gumas Ir. Efrensi L.P. Umbing, M.Si mengatakan, kita sepakat apabila merevisi SK tim terpadu tersebut, karena ada sebagian instansi yang belum masuk dalam tim. Kalau ada revisi SK artinya rencana aksi tersebut di revisi juga.

“Mungkin rencana aksinya di tingkatkan lagi dan sudah secara fungsional saja. Ini ada BNK untuk masalah Narkoba, Prostitusi ditangani oleh Dinas Sosial, Miras pengendaliannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, selain yang rencana aksi terpadu ini secara fungsional tetap tidak dikendorkan,” terangnya,(Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.