AKANKAH JAKSA JEMPUT PAKSA HA ?

oleh -
oleh

Buntok, Dayak News.

Setelah mangkir kedua kalinya terhadap pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Buntok (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akankah HA tersangka dugaan suap kasus proyek multi years sebesar Rp 300 miliar dijemput paksa bila kembali tidak menghadiri panggilan tim penyidik.

“Kita belum bisa memastikan hal tersebut (penjemputan paksa). Namun apabila sudah dalam status tersangka, kapanpun kita bisa melakukan penjemputan paksa atau penahahan,” kata Kajari Barsel Douglas Oscar,SH kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya juga masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut.

“Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang di duga mengetahui kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga pada hari Senin (17/12) akan melakukan paparan terkait kasus multiyears tersebut kepada pihak KPK di Jakarta.

“Kita akan menerangkan sampai sejauh mana perkembangan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini kepada pihak KPK,” pungkasnya. (Dayak News/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.