Kuala Kapuas (Dayak News) – Setelah menjalani Serangkaian Pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Akhirnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi di Tubuh KPU Kapuas, Senin (03/10) Pagi.
Dua orang tersangka berinisial O dan BP yang tersandung dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun anggaran 2020 pada KPU Kapuas, resmi mulai ditahan oleh kejaksaan Negeri Kapuas sejak Senin ini sampai 20 Hari Kedepan di Rutan Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo yang didampingi Kepala Seksi Kejari Kapuas dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kapuas mengungkapkan bahwa perkara kedua tersangka telah memasuki tahap II.
“jadi Hari ini kami sampaikan bahwa Perkara Tipikor yang terjadi di KPU Kapuas yang melibatkan dua orang dengan kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar rupiah sudah masuk tahap kedua hal tersebut sesuai penyerahan berkas dari Penyidiknya yaitu Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas,” ungkap Arif kepada Awak Media.
Dilanjutkannya, Terkait penahanan tehadap kedua tersangka, Kajari Kapuas Arif Raharjo juga menjelaskan, bahwa kewenangan penahahan saat ini dari semula tim penyidik, kini kewenangan ada pada penuntut umum, kedua tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dirumah Tahanan Kelas IIa Palangka Raya sebelum keduanya mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar Informasi, dari Hasil Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Kedua tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang dab jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 12.460.829.000. dan Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841.
berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya dengan Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa/ 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AJn/Rob/Den)