BURUK AKHLAK INISIAL AR OKNUM ASN BUNTOK CABULI ANAK DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
BURUK AKHLAK INISIAL AR OKNUM ASN BUNTOK CABULI ANAK DIBAWAH UMUR 1

Buntok (Dayak News) – Buruk Akhlak salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (45) yang bertugas disalah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.

Saat itu tersangka menghubungi korban melalui via aplikasi WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.

“Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh,”kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman ,SIK, Kamis (2/6/2022).

Masih dikatakan Yusfandi Usman tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban di dampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai.” tandas Kapolres Barsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya.(Ren)

BACA JUGA :  Kepala BPKAD Sambut Jamaah Haji Barsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.