Tamiang Layang (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah akan menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten kepada warga yang belum mengikuti vaksinasi.
“Langkah ini diterapkan untuk meningkatkan capaian vaksinasi dan sesuai dengan ketetapan pemerintah” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu, (22/12/2021).
Ia mengatakan aturan dimaksud yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, yang mensyaratkan bahwa penerima bantuan sosial harus melakukan vaksinasi untuk mendapatkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga bantuan sosial COVID-19 dari Pemkab Barito Timur, katanya.
Ditambahkan dia, selain bantuan sosial, kata Ampera, bantuan dari Pemkab Barito Timur melalui program ekonomi kerakyatan pada sektor pertanian dalam arti luas juga ditunda penyalurannya kepada warga yang belum bervaksin, “Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh kepala dinas teknis, camat dan kepala desa, agar menunda penyaluran bantuan sosial kepada warga yang belum disuntik vaksin,” imbuhnya.
Dikatakan dia, sebagai contoh warga yang menerima bantuan bibit sayuran, bibit ayam maupun bebek wajib menyertakan sertifikat vaksinasi. Jika belum divaksin, maka pemberian bantuan sosial ditunda untuk sementara waktu kepada yang bersangkutan saja, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera mengatakan Pada tahun 2022, pihaknya juga mewacanakan diterapkannya Scan Barcode sertifikat vaksin, untuk lingkup pegawai maupun warga. Bagi warga yang sudah mengikuti vaksinasi bisa diizinkan masuk dan mendapatkan pelayanan publik,“Ini akan diterapkan pada setiap instansi di lingkup Pemkab Barito Timur,” pungkasnya.(ani)