POLRES KATINGAN TANGKAP SATU PENCURI POMPA PDAM, STATUSNYA HONORER

oleh -
oleh
POLRES KATINGAN TANGKAP SATU PENCURI POMPA PDAM, STATUSNYA HONORER 1

Kasongan, (Dayak News) – Satu orang pelaku pencurian pompa air milik PDAM Kabupaten Katingan berhasil dibekuk Tim Jatantras Polres Katingan diback up Jatantras Polres Banjarbaru, Jum’at (18/2).

Sementara tiga orang masih diburu dalam kasus yang mengakibatkan PDAM merugi sekitar Rp148 juta itu.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, S.H., M.H., menuturkan, kasus pencurian itu berawal dari hilangnya satu unit pompa Intake merk Ebara Pump milik pihak PDAM Kabupaten Katingan pada tanggal 3 Februari 2022 dan kejadian diperkirakan terjadi dinihari.

Kemudian pada Rabu, 9 Februari 2022 pelaku mencoba mencuri kembali satu buah pompa intake dengan merk sama yang kebetulan terletak di halaman kantor.

POLRES KATINGAN TANGKAP SATU PENCURI POMPA PDAM, STATUSNYA HONORER 2

“Benda tersebut telah dinaikan oleh pelaku kedalam gerobak yang dikaitkan dengan kendaraan roda dua merk Vixon warna merah, tapi aksi itu ketahuan penjaga malam, sehingga terduga melarikan diri dan meninggalkan gerobak dan motor,” jelas Kapolsek, Sabtu (26/2).

Berbekal barang bukti, Polres Katingan berhasil mengidentifikasi ada empat orang pelaku dengan inisial RH, MI, GL dan SI. Selanjutnya tim berhasil mengendus keberadaan RH (43) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkoordinasi dengan Tim Jatantras Banjarbaru, RH berhasil ditangkap dan dibawa ke wilayah hukum Polres Katingan.

“Terduga RH mengaku tidak terlibat dalam pencurian yang pertama kali. Ia mengaku turut serta beraksi pada peristiwa kedua,” tandasnya.

Mengenai status RH, ternyata yang bersangkutan merupakan karyawan honorer pada instansi Pemerintah.

Tapi tiada penjelasan pasti dimana yang bersangkutan bekerja. Berdasarkan KTP, domisili terduga berada di jalan Pusara Cinta Kelurahan Kasongan Lama.

BACA JUGA :  34 KASUS KARHUTLA MASUK TAHAP II DI KALBAR

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk para pelaku yang masih DPO. Sedangkan untuk terduga RH disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana,” pungkasnya.

Sementara, Direktur PDAM Kasongan Adiansyah yang coba dikonfirmasi, mengaku tidak mengenal pelaku. Ia menyebut turut diperiksa pihak kepolisian terkait kejadian itu.

“Bukan karyawan PDAM Kasongan Pak, informasi pihak kepolisian semua pelaku merupakan orang luar,” tuturnya singkat. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.