Tiga Orang Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bersama 2 Orang Pelaku Warga Sipil

oleh -
oleh
Tiga Orang Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bersama 2 Orang Pelaku Warga Sipil 1
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Palangka Raya (Dayak News) – Belum lama ini, Lima orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan berhasil Dibekuk dan diamankan oleh Jajaran Anggota Kepolisian Resort Pulang Pisau. Didalam pengungkapan itu, petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dikejutkan dengan terlibatnya tiga orang oknum anggota kepolisian.

Ketiga oknum tersebut berinisial DS, yang berdinas di Polres Kotawaringin Timur, serta Berinsial AP dan STS anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Kalteng. Selain para oknum polisi, kasus ini juga melibatkan dua warga sipil berinisial MR dan F.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam rilisnya mengatakan, bahwa benar pada Jumat tanggal 6 September 2024 lalu, Polres Pulang Pisang telah mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tanggal 2 September 2024 tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

“Aksi kejahatan itu berlangsung di simpang tiga Jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur, RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,” katanya baru-baru ini.

Disebutkannya, bahwa pihaknya juga tidak menepis jika dalam aksi pencurian tersebut turut melibatkan tiga anggota polisi. Satu berdinas di Polres Kotim dan dua berdinas di Polda Kalimantan Tengah.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti nantinya, terhadap oknum Anggota Polri yang berdinas dilingkup Polda Kalteng melakukan tindak pidana, tentunya Bapak Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara Disiplin, Kode Etik bahkan Secara Pidana,” tegasnya.

Sebelumnya penyidik dari Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dan hasil Penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berjumlah tiga orang, yakni AH, B dan R.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita, yakni uang senilai Rp 400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisikan dokumen surat tanah dan satu dompet warna pink,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.