PT TASK 3 DIDUGA MENAMBANG ILEGAL DI KOTIM

oleh -
oleh
PT TASK 3 DIDUGA MENAMBANG ILEGAL DI KOTIM 1

Sampit, 2/7/2020 (Dayak News). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Couruption Watch (NCW) telah melaporkan PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3), yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada pihak yang berwajib yakni Polres Kotim.

Hal ini disampaikan Aminuddin, selaku koordinator Wilayah (Korwil) NCW Kalteng, yang disampaikannya kepada Dayak News, kemarin (30/6/20).

“Kita sudah menyampaikan laporan secara tertulis dengan nomor surat 251/KWL/IVS/KLM/VI/NCW/2020. Kepada Polres Kotim pada tanggal 26 Juni 2020, tepatnya pada hari Sabtu lalu,” kata Aminuddin, di Sampit, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pihaknya telah melaporkan PT. Task 3 terkait dengan penggalian tanah latrit dengan menggukan alat berat di Bukit Hampatung, Desa Pemalian Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotim. Dan PT. Task 3 diduga belum memiliki legalitas atau ilegal.

“Berdasakan hasil Investigasi kami dilapangan pada tanggal 11 Juni 2020, dan juga informasi dari masyarakat sekitar tempat wilayah mereka beroperasi PT Task 3 diduga belum mengantongi ijin yang legal” bebernya.

Hal ini sangat bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah diantaranya yakni, Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Terpisah, pada saat dikonfirmasi Dayak News kepada pihak PT. Task 3 yang berkantor di Jalan Desmon Ali Kota Sampit, salahsatu karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya, pada saat itu hanya dia sendiri yang berada didalam ruangan tersebut mengatakan, terkait dengan masalah tersebut bukan wewenang dari pihaknya melainkan dari pihak Jakarta.

BACA JUGA :  KEPSEK DAN 2 GURU SMPN-8 DIANGKUT TIM OTT KEJAKSAAN

“Untuk hal itu bukan wewenang kami untuk menjawabnya, silahkan bapak konfirmasi atau buat secara tertulis nanti mereka yang dari Jakarta yang akan memberikan jawaban,” pungkasnya. (FUAD/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.