Ratusan Warga Tempayung Padati Sidang Kades Syachyunie, Suarakan Dukungan Penuh

oleh -
oleh
Ratusan Warga Tempayung Padati Sidang Kades Syachyunie, Suarakan Dukungan Penuh 3
Suasana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (5/2/2025), dipenuhi oleh ratusan warga Desa Tempayung yang datang untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa mereka.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Suasana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (5/2/2025), dipenuhi oleh ratusan warga Desa Tempayung yang datang untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa mereka, Syachyunie. Sidang kedua yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga yang merasa bahwa sang kades hanya berusaha membela kepentingan rakyatnya.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dilli Timora, dengan anggota Andi Gunawan, Firmansyah, dan Erwin Tri Surya Anandar. Syachyunie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pemortalan akses kebun sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.

Dukungan Penuh dari Warga Tempayung

Sejak pukul 09.00 WIB, sekitar 200 warga Desa Tempayung sudah memadati area pengadilan. Mereka membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada Syachyunie dan menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ratusan Warga Tempayung Padati Sidang Kades Syachyunie, Suarakan Dukungan Penuh 4

“Kami datang bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, tetapi untuk menunjukkan bahwa kami percaya pada kepemimpinan Kades Syachyunie. Beliau selama ini berjuang untuk kepentingan kami sebagai warga Tempayung,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menilai bahwa Syachyunie adalah pemimpin yang selalu peduli terhadap kesejahteraan warganya. Terutama dalam menghadapi persoalan lahan dengan pihak perusahaan perkebunan, ia selalu berusaha mencari solusi yang berpihak pada masyarakat.

“Kami melihat perjuangan Pak Kades bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan rakyat. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam proses persidangan,” tambah warga lainnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Syachyunie menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Menurut tim pembela, tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat, dan seharusnya kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur mediasi, bukan pidana.

BACA JUGA :  JALUR TENGKORAK KILOMETER 16 TJILIK RIWUT KEMBALI MAKAN KORBAN, ISTRI PENJUAL BAKSO TEWAS DITEMPAT

Majelis Hakim mendengarkan keberatan tersebut dengan seksama dan memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tanggapan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025 guna mendengar respons dari pihak JPU sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Usai persidangan, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Warga yang hadir membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan arahan dari pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.

Beberapa warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan selalu mendukung Kades Syachyunie dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya, beliau bukanlah pelaku kriminal, tetapi pemimpin yang membela hak masyarakatnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Tempayung.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang anggota DPC APDESI Kobar, Muhammad Alfansuri, menyatakan lima poin sikap dalam mendukung Syachyunie dan kepala desa lainnya dalam menjalankan tugas mereka:

Kasus ini masih akan terus bergulir, dan banyak pihak yang menantikan keputusan akhir dari majelis hakim. Masyarakat Tempayung berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga titik akhir, memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.(GUSTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.