Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Divonis Bebas

oleh -
oleh
Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Divonis Bebas 1
Para Terdakwa dan Penasihat Hukum berfoto bersama usai sidang putusan di PN Nanga Bulik, Kamis (13/6/2024).

Lamandau (Dayak News) – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, akhirnya memvonis bebas ketiga terdakwa pembukaan lahan sawit di dalam kawasan hutan yang masuk dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana, Kamis (13/6/2024).

Dalam pembacaan putusannya, Hakim menyatakan masing-masing terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Karena walaupun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan.

Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Divonis Bebas 2
Penasihat Hukum Terdakwa, Triyanto SH MH dan Tumarno S.IP SH saat diwawancarai awak media.

Selanjutnya, dalam amar putusan, Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) atau biasa disebut onslag serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasihat hukum terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyatakan pihaknya menyambut gembira atas putusan hakim yang telah memvonis bebas para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan.

“Kami sangat bersyukur ternyata di pengadilan negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.

Diketahui ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing pidana penjara 5 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M subsider 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh menyatakan bahwa atas vonis bebas terdakwa tersebut pihaknya akan melakukan upaya kasasi. (YPN/IKB)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.