POLRES KUTAI BARAT, BERHASIL RINGKUS EMPAT PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
POLRES KUTAI BARAT, BERHASIL RINGKUS EMPAT PENGEDAR SABU 1

KUTAI BARAT, 4/7/19 ( DAYAK NEWS ). Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap empat tersangka pemilik serta pengedar narkoba jenis sabu.Diamankan sebagai barang bukti (BB) jenis sabu seberat 0,17 gram, beserta 3 unit telepon genggam jenis android milik para tersangka.Keempat pelaku berhasil di amankan ditempat yang berbeda, dua pelaku lainnya berinisial, NHP (20) warga Bengkuring RT 022, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan tersangka AB (26) warga Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat (Kubar). Kedua tersangka diamankan pada Minggu 30/6/19 lalu.”Tersangka NHP berhasil diamankan dari TKP pinggir jalan Kampung Muara Lawa sekitar pukul 22.30 WITA,” jelas Kapolres Kubar AKP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari dalam konferensi persnya di ruang humas Polres Kubar,” Kamis 4/7/19.”Setelah itu Satreskoba Kubar, kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu, AO (30) warga Tering Lama, Kecamatan Tering dan YB (30) warga Sumber Bangun”. Kedua tersangka diamankan Satreskoba Polres Kubar pada Rabu 3/7/19, di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat.Adapun kronologis pengamanan terhadap ke empat tersangka, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu dan langsung ditindak lanjuti Anggota Opsnal Reskoba Polres Kubar, ujar Kasat Narkoba Polres Kubar.”Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ke empat tersangka terancaman hukuman, paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya.(Dayak News/JHY/BBU).

BACA JUGA :  Tiga Program Prioritas Utama Tahun 2025, Hasil Musrembang Kampung Penawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.